Tim PRMN 03
Foto Ilustrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia. /
Sebagaimana diberitakan, revisi statuta UI yang diteken Jokowi ini dibuat usai hebohnya rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabat menjadi wakil komisaris di BUMN.
Sehingga, DGB UI menilai Satuta UI menjadi cacat formil dan materil. DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, melalui pernyataan pers resmi yang diterima Galamedia, Senin, 26 Juli 2021.
DGB UI menjelaskan pihaknya ikut andil dalam penyusunan RPP Statuta UI di Kemendikbud Ristek pada 30 September 2020 yang lalu.