Buku nikah sudah berhenti dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mengganti buku nikah cetak, Kemenag meluncurkan kartu nikah dengan wujud digital.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.