Kepala Daerah Tidak Terapkan PPKM Darurat Diancam Diberhentikan
Kepala daerah di Jateng yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan disanksi diberhentikan.
Sabtu, 3 Juli 2021 06:44 Editor:
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
tangkapan layar pemaparan Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers terkait sanksi kepada kepala daerah yang tidak jalankan PPKM Darurat
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi, kata Ganjar dalam siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali Kota di Jateng untuk ikut menerapkan PPKM darurat.