Senin, 12 Juli 2021 06:02 Reporter : Randy Ferdi Firdaus Kafe di Cikarang Disegel Langgar PPKM Darurat. Antara
Merdeka.com - Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan, kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara di Sukabumi, dikutip dari Antara, Minggu (11/7).
Menurut Dista, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.