Sidang Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dugaan jual beli jabatan sebesar Rp750 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7).
Palu Hakim-Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah dalam nota tuntutannya, terdakwa Iwan Zulhami dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.