A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di berbagai daerah secara umum berjalan relatif lancar karena sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Adapun juknis tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Demikian keterangan Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Sabtu (26/6). Hampir semua daerah menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai dengan ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB, ujar Retno.
Dia menambahkan juknis daerah tertuang dalam Peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati/Wali Kota. Menurutnya, juknis juga sudah membuka jalur afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi, dan jalur zonasi. Kuotanya juga sesuai dengan ketentuan minimal dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB.
KPAI: Sekolah Tatap Muka, Guru Jangan Sampai Lepas Masker
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPAI: Pandemi Picu Anak Putus Sekolah Hingga Pernikahan Dini
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
HUMANIORA : KPAI: Pandemi Covid-19 Memicu Kasus Anak Putus Sekolah
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.