Aep Hendy - 8 Juli 2021, 07:52 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Chang Shin Reksa Jaya yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya. /Kabar Priangan/Aep Hendy
PIKIRAN RAKYAT - Dianggap telah melanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tiga pabrik besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut disegel petugas Satgas Covid-19Kabupaten Garut.
Terhadap para pelanggar PPKM Darurat tersebut, petugas dari Satgas Covid-19 menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring). Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri (K