Butuh Waktu 2 Hari, Residivis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Polisi di Hutan Oekobo, Oeletsala
Pelarian Mikhael Saka u (50), petani asal Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang berakhir.
Sabtu, 3 Juli 2021 12:27 Editor:
istimewa
Mikhael Saka,u pencuri barang elektronik saat dibekuk tim buser dari Polres Kupang Kota, Kamis 1 Juli 2021.
Butuh Waktu 2 Hari, Residivis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Polisi di Hutan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG Pelarian Mikhael Saka u (50), petani asal Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang berakhir.
Mikhael yang merupakan residivis pencurian barang elektronik di Kota Kupang dan sekitarnya tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Buser Polres Kupang Kota, Kamis 1 Juli 2021 petang.
Anggota Buser dipimpin kanit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap Mikhael di hutan Oekobo, Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.