Rabu 28 Jul 2021 11:54 WIB
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Suparji Ahmad
Saat ini, belum ada aturan yang melarang perusakan baliho. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan tindakan perusakan sejumlah baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke kepolisian. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, selama ini tidak pernah ada pelaku perusakan baliho yang diproses hukum. Secara prinsip vandalisme adalah tindakan perusakan atas property publik, seperti tembok dan lain lain, selama ini tidak pernah ada yang diproses hukum, paling sanksi sosial untuk membersihkanya, kata Suparji kepada
Republika, Selasa (27/7). Suparji mengatakan, saat ini, belum ada aturan yang melarang perusakan baliho. Kalaupun ada sanksi hukum baliho biasanya terkait pajak daerah atas reklame.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap, dinilai terlalu berlebihan. Meskipun diperbolehkan, namun penggeledahan dengan membawa Polisi bersenjata lengkap dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
“Menurut saya patut disayangkan seperti itu. Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barang bukti, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Suparji mengatakan, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan. “Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang me