Hukuman Dipotong 4,5 Tahun, Mantan Direktur RSUD Sragen yang Tersandung Kasus Korupsi Segera Bebas
Hukuman Dipotong 4,5 Tahun, Mantan Direktur RSUD Sragen yang Tersandung Kasus Korupsi Segera Bebas
Mantan direktur RSUD Sragen yang terlibat kasus korupsi segera bebas karena permohonan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.
SOLOPOS.COM - Gedung VIP Wijayakusuma RSUD Sragen dalam foto yang diambil Desember 2020 silam. (Espos/Tri Rahayu)
Solopos.com, SRAGEN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang disampaikan dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.
Sebelumnya, dr. Djoko Sugeng Pudjianto selaku Mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahardyan Wahyu selaku distributor sama-sama divonis hukuman enam tahun penjara.