Peredaran Narkoba di Bandar Lampung Tertinggi selama 2020
Salda Andala ( kata)
Gratis peredaran narkoba di Lampung. Dok BNNP Lampung
Bandar Lampung (Lampost.co) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 1.998 selama 2020. Dari jumlah itu, Kota Bandar Lampung menempati urutan tertinggi kasus peredaran barang terlarang itu sebanyak 372 kasus.
Berdasarkan data BNN, terdapat 2.748 tersangka terdiri dari 2.651 orang laki-laki dan 97 orang perempuan. Dengan barang bukti sabu-sabu 299.307,85 gram, ganja 497.614,42 gram, ekstasi 71.632 butir.
Sementara itu, berdasarkan wilayah peredaran narkoba itu tersebar di Mesuji 75 kasus, Lampung Tengah (176 kasus), Lampung Timur (139 kasus), Lampung Selatan (169 kasus), DIT Polda (338 kasus), Pesawaran (86 kasus), Pringsewu (131 kasus) , Tanggamus (89 kasus), Lampung Barat (45 kasus), Metro (119 kasus), Way Kanan (63 kasus), Lampung Utara (149 kasus), Tulangbawang Barat (38 kasus), Tulan
Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus dua pengedar narkoba. Tersangka Abd Majid (32) dan Pangestu Dwi Anggoro (29) dibekuk saat bertransaksi di Jalan Sempulur, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, sekitar pukul 15.00 WIB, pada 25 Mei 2021 lalu.