Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro, untuk memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal. Mengingat, jumlah koperasi di Indonesia cukup besar.
Sejak pandemi hadir pertama kali tahun lalu, muncul kekhawatiran koperasi bakal berjatuhan, pendapatan masyarakat dan omzet turun, karena anggotanya banyak menarik tabungan.