17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Hutan Papua, Mulai dari Kakaktua, Nuri Kelam, Hingga Biawak
BERTEMPAT di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melaksanakan pelepasliaran 17 ekor satwa endemik Papua pada Kamis (8/7). Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT. Freeport Indonesia.
Dok: BBKSDA Papua
Satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah:
Tiga ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatra Utara tahun 2020.
Dua ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan satu ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat.