PPKM Darurat di Kota Blitar Berlaku Hari Ini, Tempat Ibadah dan Tempat Hiburan Tutup Sementara
Tempat hiburan, sarana olahraga, serta kegiatan seni budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Sabtu, 3 Juli 2021 13:35
Penulis:
surya.co.id/samsul hadi
Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Pemkot Blitar menggelar patroli skala besar pada hari pertama penerapan PPKM Darurat di Kota Blitar, Sabtu (3/7/2021).
SURYA.CO.ID, BLITAR - Kegiatan di tempat ibadah tutup sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Blitar mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.