Tribunnews.com
PPKM level 4 diperkenalkan pemerintah dalam penanganan covid-19. Di Inggris hal ini telah diterapkan sejak 2020 silam.
Rabu, 21 Juli 2021 12:27 WIB
Hollie Adams / AFP
Halaman depan surat kabar Evening Standard menyoroti isu yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk mewajibkan semua pengunjung ke Inggris harus dikarantina di sebuah hotel. Foto diambil di luar stasiun kereta Victoria di pusat kota London pada 25 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja memperkenalkan istilah baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi virus corona (Covid-19), yang sebelumnya menggunakan kata tambahan Darurat menjadi Level 4 .
Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.