BREAKING NEWS Operasi Yustisi di Pringsewu, 2 Pengelola Karaoke Reaktif Covid-19
Hal itu diketahui saat keduanya diamankan dari sebuah karaoke di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Senin, 5 Juli 2021 13:07
Penulis: Daniel Tri Hardanto
Keduanya berinisial L (38) dan AB (23).
Hal itu diketahui saat keduanya diamankan dari sebuah karaoke di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keduanya diamankan bersama tujuh orang lainnya saat berada di tempat karaoke.
Pengamanan itu, kata Hamid, dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam wilayah Pringsewu, Minggu (4/7/2021) malam. Dari pengamanan sembilan orang tersebut, setelah dilakukan tes narkoba negatif. Kemudian dilakukan tes antigen, hasilnya reaktif dua orang, ujar Hamid, Senin (5/7/2021).
Mulai 15 Juli, Pemkab Kaur Larang Gelar Resepsi | Bengkulu Ekspress Kaur bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Covid-19 Depok Periksa Penyelenggara Hajatan Saat PPKM Darurat Minggu, 4 Juli 2021 | 08:34 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana. (Foto: Antara)
Depok, Beritasatu.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menyatakan, pihaknya menindak tegas warga yang menggelar hajatan sehingga terjadi kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021). Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), kata Dadang di Depok.
Dadang menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya.
PPKM Hari Kedua di Denpasar, 25 Pelanggar Masker Terjaring, Duktang Diperiksa di Pos Penyekatan
Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat, Minggu, 4 Juli 2021.
Minggu, 4 Juli 2021 16:53
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat, Minggu, 4 Juli 2021.
Kegiatan tersebut menyasar tiga tempat yakni di Pos Penyekatan Simpang Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto Denpasar, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Puputan Badung, dan salah satu tempat penjualan oleh-oleh di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Di pos penyekatan Cokroaminoto juga digelar pemeriksaan penduduk pendatang (duktang) atau penduduk nonpermanen yang berasal dari luar pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum.
Pemkot Depok pastikan tidak menggelar PTM di sekolah Sabtu, 3 Juli 2021 09:25 WIB
Sekolah SMP Negeri 2 Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Dilakukan secara daringDepok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan tidak akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada awal tahun ajaran baru 2021, selama satu triwulan mulai 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Wali Kota mengatakan kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).