comparemela.com

Latest Breaking News On - Emergency will be applied - Page 1 : comparemela.com

PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Ciputra Development Belum Revisi Target Kinerja

PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Ciputra Development Belum Revisi Target Kinerja Diperbarui 02 Jul 2021, 08:36 WIB 17 Ilustrasi mal (Dok.Pixabay) Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lalu bagaimana tanggapan dan langkah yang akan dilakukan emiten properti terutama pengelola mal seperti PT Ciputra Development Tbk? Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso mengharapkan PPKM Darurat dapat menghentikan laju penularan COVID-19. Dengan demikian diharapkan bisnis dapat kembali pulih segera. Ia mengakui, penerapan PPKM Darurat ini berdampak terhadap perseroan. Pihaknya berharap PPKM Darurat tidak terlalu lama sehingga dapat diantisipasi dampaknya.

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa dan Bali, WFH 100 Persen

PPKM: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis dalam beberapa hari terakhir. “Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto). Nanti Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan soal diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6). Presiden Jokowi mengemukakan, kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan COVID-19. “Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Presiden.

PPKM Darurat Akan Diterapkan, Ini Garis Besar Skemanya

PPKM Darurat Akan Diterapkan, Ini Garis Besar Skemanya Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6 - 2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi. 30 Juni 2021 06:07 WIB Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun formulasi kebijakan baru untuk mengerem peningkatan kasus Covid-19 secara drastis di Indonesia. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardika mengatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah meski tidak menyebut kapan. “Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” kata Jodi kepada awak media, Selasa (29/6/2021) malam.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.