Tribunnews.com
Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kamis, 1 Juli 2021 11:37 WIB
Presiden Joko Widodo
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali, kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
Tribunnews.com
Kemungkinan ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran setelah PPKM darurat ditetapkan.
Kamis, 1 Juli 2021 11:30 WIB
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dikabarkan akan ditetapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menyebut ada kemungkinan keputusan ini akan diumumkan pada hari ini.