Di Zona Merah dan Oranye, MUI dan Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha Tidak Dilakukan Di Lapangan Atau Masjid
Bondan Kartiko Kurniawan Ilustrasi Hari Raya Idul Adha /Pixabay / Muhammadrizkyklisman/Jurnal Palopo
KABARMEGAPOLITAN.COM - PPKM Darurat diterapkan oleh pemerintah di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini bertepatan juga dengan Hari Raya Idul Adha yang juga jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Mengingat kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.