Tribunnews.com
PPKM Darurat Semarang Hari Pertama, Tempat Makan Hanya Take Away Sampai Pukul 20.00
Untuk restoran di dalam mal, mal nya diperbolehkan membuka akses untuk restoran tersebut, tapi mal nya harus tutup.
Selasa, 6 Juli 2021 10:28 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pemerintah telah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa dan Bali. Kebijakan ini meliputi penutupan pusat perbelanjaan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan penutupan tempat wisata, termasuk di Semarang, Jawa Tengah seperti tempat wisata sejarah Lawang Sewu, Senin (5/7/21). (Tribun jateng/Hermawan Handaka)