STRP diperpanjang secara otomatis Rabu, 21 Juli 2021 10:06 WIB
Petugas Dishub Kota Bogor menjelaskan dokumen yang harus dibawa calon penumpang saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww. Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah diperpanjang secara otomatis selama pemberlakuan PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM kriteria tingkat (level) 4 untuk Jakarta. Tidak perlu mengajukan STRP kembali, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.
Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.
Harga beras di Pasar Induk Cipinang stabil saat perpanjangan PPKM
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bank Mandiri catat penggunaan layanan QRIS tembus 1,4 juta transaksi
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.