PPKM Darurat yang salah satu poinnya adalah
masjid ditutup sementara serta rumah ibadah lainnya juga demikian, sudah sesuai dengan hukum syariat dan hukum alam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Taushiyah MUI tertanggal 23 Juni 2021.
Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin mengatakan, agama hadir untuk mewujudkan rasa aman dan ketenteraman bagi umat manusia. “Termasuk dalam situasi Covid-19 yang meninggi saat ini, agama memiliki peran besar untuk ikut memberi rasa aman kepada masyarakat,” kata dia melansir laman MUI pada Sabtu (3/7/2021).
Penutupan sementara rumah ibadah itu, tutur dia, menggambarkan bahwa agama berperan untuk menyelamatkan umat manusia. Penutupan itu bertujuan menghindarkan masyarakat dari Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.