comparemela.com

Page 13 - Emergency Java News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Saat Idul Adha, Syarat Perjalanan Masih Sama

Saat Idul Adha, Syarat Perjalanan Masih Sama IN   INILAHCOM, Jakarta - Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, tetap mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esens

Masih PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

VIVA/Adi Suparman Seorang polisi memeriksa dokumen pengendara mobil yang dihentikan dalam operasi atau razia penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik selama libur lebaran Idul Fitri pada Mei 2021. Share VIVA – Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi tetap mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan k

Dinilai Efektif, Sri Mulyani Tambah Anggaran Program Kartu Prakerja

Mutia Yuantisya - 18 Juli 2021, 08:31 WIB Ilustrasi: Manajemen pelaksana (PMO) Prakerja resmi menutup pendaftaran gelombang 16, Minggu 28 Maret 2021. Ini Cara Cek Pengumuman Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16. / /Instagram/@kemnaker PIKIRAN RAKYAT – Pekan lalu, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menyebutkan jika penerima program kartu prakerja pada semester I 2021 telah mencapai 2,81 juta orang yang terbagi dalam enam gelombang. Raden Pardede menyatakan  pada 2021, penerima program kartu prakerja mencapai 5,9 juta penerima dalam 11 gelombang dengan jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 65,1 juga orang dari 514 kabupaten/kota dari 34 provinsi. Melihat tingginya jumlah tersebut dan kondisi Tanah Air saat ini, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan menambah anggaran program Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun.

Permintaan Maaf Menko Luhut Sekaligus Pengakuan Covid-19 di RI Belum Terkendali

Minggu, 18 Juli 2021 13:32 Reporter : Muhammad Genantan Saputra Luhut Panjaitan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan mengapresiasi permintaan maaf Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mengakui penerapan PPKM belum optimal. Menurutnya, permintaan maaf itu sekaligus pengakuan bahwa Covid-19 belum terkendali di Indonesia. Pengakuan dan permohonan maaf pak Luhut perlu diapresiasi. Dengan pengakuan tersebut, pemerintah diyakini memahami betul tantangan dan kesulitan yang dihadapi. Apalagi, tingkat orang yang terpapar Covid ternyata belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, katanya lewat pesan, Minggu (18/7). Baguslah, akhirnya pak Luhut meminta maaf. Permintaan maaf itu sekaligus pengakuan bahwa Covid-19 belum terkendali di Indonesia. Nah, tentu butuh strategi dan kerja keras dalam menghadapinya, sambungnya.

Sholat Idul Adha Saat PPKM Darurat Tetap Bisa Dilaksanakan, MUI Jelaskan Syarat dan Tata Caranya

Sholat Idul Adha Saat PPKM Darurat Tetap Bisa Dilaksanakan, MUI Jelaskan Syarat dan Tata Caranya Syahrul Alfian tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha di rumah /Pixabay/chiplanay/ MALANG TERKINI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebagai salah satu upaya mendukung program Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 dengan adanya PPKM Darurat Jawa – Bali. MUI mendukung kebijakan Pemerintah agar dapat meminimalisir jatuhnya korban lebih banyak. Umat Islam Juga dihimbau untuk mematuhi kebijakan Pemerintah demi kemaslahatan umum.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.