Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat Senin, 5 Juli 2021 05:59 WIB
Anggota Polres Indramayu (kanan) saat mengecek harga obat terapi COVID-19 di apotek yang berada di daerah itu, Minggu (4/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu. Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (4/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai DPR usulkan sanksi berat bagi penimbun obat COVID-19 hingga TKA masuk Indonesia di masa PPKM Darurat
Klik di sini untuk berita selengkalnya
1.
Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 09:58 WIB
Petugas mengumpulkan KTP pengendara motor di arus balik 2021, yang akan mengikuti tes cepat antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Mei 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota.
STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Senin , 05 Jul 2021, 07:50 WIB Red: Ratna Puspita
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang) | Foto: FAUZAN/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta. Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Ju
Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 09:58 WIB
Petugas mengumpulkan KTP pengendara motor di arus balik 2021, yang akan mengikuti tes cepat antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Mei 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota.
STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan
Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan
SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)
Solopos.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I tetap memberlakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan Petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 sesuai SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan pada Senin (5/7/2021).