comparemela.com

Latest Breaking News On - Emergency java bali july - Page 10 : comparemela.com

Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat

Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat Senin, 5 Juli 2021 05:59 WIB Anggota Polres Indramayu (kanan) saat mengecek harga obat terapi COVID-19 di apotek yang berada di daerah itu, Minggu (4/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu. Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (4/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai DPR usulkan sanksi berat bagi penimbun obat COVID-19 hingga TKA masuk Indonesia di masa PPKM Darurat Klik di sini untuk berita selengkalnya 1. Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Makassar
D20
Indonesia
Surabaya
Jawa-timur
Jakarta
Jakarta-raya
Partogi-pasaribu
Building-school
Police-komjen-perch-arief-sulistyanto
Airport-international-makassar-districts-maros
Insurance-bumiputera-members-commission

Syarat dan Cara Membuat STRP, Dokumen Wajib Para Pekerja yang Mau Masuk ke Jakarta

Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 09:58 WIB Petugas mengumpulkan KTP pengendara motor di arus balik 2021, yang akan mengikuti tes cepat antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Mei 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota. Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota. STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Information-technology
Way-make
Document-mandatory-the-workers
Want-to-come-in-jakarta
Mind-folk-government-province
Start-monday
Letter-sign-registration-workers
Emergency-java-bali-july

Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat

Senin , 05 Jul 2021, 07:50 WIB Red: Ratna Puspita Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang) | Foto: FAUZAN/ANTARA REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta. Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Ju

China
Makassar
D20
Indonesia
Bantaeng
Sulawesi-selatan
Bali
Jawa-timur
Jakarta
Jakarta-raya
Bulukumba
Iwan-risdianto

Syarat dan Cara Membuat STRP, Dokumen Wajib untuk Masuk ke Jakarta di Masa PPKM Darurat

Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 09:58 WIB Petugas mengumpulkan KTP pengendara motor di arus balik 2021, yang akan mengikuti tes cepat antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Mei 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota. Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota. STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Information-technology
Way-make
Document-mandatory
Come-in-jakarta
Period-emergency
Mind-folk-government-province
Start-monday
Letter-sign-registration-workers

Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan

Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik) Solopos.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I tetap memberlakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali. Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan Petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 sesuai SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan pada Senin (5/7/2021).

Bali
Jawa-timur
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Ministry-nexus
Unity-ministry
Enforcement-restriction-activities-society
Test-antigens-random
Atomic-number
Officer-airport

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.