comparemela.com

Latest Breaking News On - Emergency it jakarta - Page 1 : comparemela.com

Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes

Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga 08 Juli 2021 10:17 WIB Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Ganip Warsito akan menggencarkan pengawasan protokol kesehatan sampai lapisan bawah. Salah satu upaya yang bakal dilakukan Satgas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap institusi pengelola pusat keramaian untuk membuat tim penegak protokol kesehatan.

Institusi dan Pusat Keramaian Wajib Buat Satgas Covid-19 dan Tim Pengawas Prokes

Institusi dan Pusat Keramaian Wajib Buat Satgas Covid-19 dan Tim Pengawas Prokes
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Satgas Covid-19 akan Wajibkan Institusi & Pusat Keramaian Buat Tim Penegak Prokes

Rabu, 7 Juli 2021 12:29 Reporter : Supriatin Kepala BNPB dan KetuaSatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito. ©2021 Merdeka.com/Satgas Covid-19 Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut yakni mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian membuat tim penegak prokes (protokol kesehatan). Kita akan instruksikan untuk pengetatan prokes ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes dan pengawas pelaksanaan prokes, katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/7). Tim penegak prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala mengenai tingkat penerapan protokol kesehatan di institusi dan pengelola pusat keramaian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pelaporan ini akan disampaikan melalui aplikasi monitorin

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.