Fadjroel: PPKM Darurat Adalah Tuas Rem untuk Selamatkan Rakyat Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman
(Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan adanya PPKM Darurat tersebut untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari bahaya virus Korona yang belakangan terakhir semakin mengancam.
“Kebijakan PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19,” ujar Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (3/7).
Fadjroel mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan mengambil kebijakan PPKM Darurat berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.