Polres Blora Jawa Tengah menangkap 24 orang yang menyebarkan selebaran provokatif ajakan penjarahan ke warga dengan dalih meminta aset negara. Aset yang dimaksud merupakan sejumlah toko modern dan perusahaan dealer milik WNA di Blora. Kepolisian tidak menetapkan mereka menjadi tersangka, namun polisi melakukan pembinaan edukasi, sosialiasi situasi pandemi dan kegiatan keagamaan.