Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
09/07/2021 7:30:39
Rapika Erawati, Analis Hukum Anggaran Senior pada Biro Hukum-Sekretariat Jenderal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (PMK SBM TA 2022) telah diundangkan tanggal 8 Juni 2021 yang merupakan salah satu instrumen penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran (T.A) 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) T.A 2022.
PMK SBM TA 2022 disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.