Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini . Senin, 26 Juli 2021 – 10:08 WIB
Ilustrasi - Merujuk Inmedagri 24/2021, mal dan tempat ibadah bisa kembali beroperasi terbatas khusus di wilayah-wilayah yang ditentukan. Foto: Antara
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Inmendagri 24/2021 sebagai penjelasan lebih lanjut kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan sejumlah pelonggaran/relaksasi pembatasan sesuai level daerah masing-masing.
Semakin rendah level wilayah PPKM, maka kian longgar aturannya. Di antaranya, masalah operasional pusat perbelanjaan seperti mal.
Baca Juga:
Bila sebelumnya, mal sama sekali dilarang dibuka. Pada PPKM kali ini, pusat perbelanjaan itu dapat dibuka secara terbatas, khusus untuk wilayah level 3 saja.
Sudah PPKM Darurat, Tetapi Kasus COVID-19 Enggak Turun, Kata Pak Tito jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.