Nurul Khadijah
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/Arek Socha PIKIRAN RAKYAT - Terkait daftar penggunaan obatterapiCovid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA), bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapiCovid-19 salah satunya Ivermectin.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Surat Edaran tersebut disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam, 14 Juli 2021.
Bahwasannya telah ditetapkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola
Kepala BPOM Tegaskan Belum Ada Izin Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Soal Izin Ivermictin sebagai Obat Terapi Covid-19, Kadiskes Bali: Kami Tunggu Panduan Resmi Kemenkes
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.