Latest Breaking News On - Drugs regional police - Page 5 : comparemela.com
Dikabarkan Terduga Teroris Dipindahkan ke Mako Brimob Polda Babel, Ini Kata Kombes Pol Maladi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Barracuda dan Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pemeriksaan Terduga Teroris AS di Polda Babel
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terancam Hukuman Mati, IRT Pembuat Ekstasi di Palembang : Saya Tidak Tau, Itu Punya Suami Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan, ujar SH pada Sripoku.com
Senin, 5 Juli 2021 11:24 Editor:
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
SH tersangka kasus dugaan pembuatan pil ekstasi di kawasan Kedukan Bukit II, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).
Namun perempuan berusia 42 tahun itu tidak tau menahu soal pembuatan ekstasi di rumahnya itu.
Menurut dia, bisnis haram itu milik suaminya, sedangkan dirinya hanya sebagai tukang jahit. Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan, ujar SH pada Sripoku.com, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya Polda Sumsel menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) di rumahnya di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Direktur Narkoba Polda NTT : Kami Akan Proses Pidana Pelaku
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan
Senin, 5 Juli 2021 11:53
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan harga obat-obatan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET). Apabila kedapatan pelaku penimbunan obat-obatan, atau menjual diatas HET, pelaku akan diproses pidana, kata Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 Juli 2021.
Kompol Indra menyampaikan terhadap pelaku yang kedapat melakukan kesalahan penimbunan dan lain-lain terkait penjualan obat-obatan akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal 107 UU Perdagangan No 7 tahun 2014 dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
IRT Produksi Ekstasi Rumahan di Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Pelaku : Saya Cuma Tukang Jahit Saya ini cuma tukang jahit. Usaha itu suami saya yang melakukan. Karena saya di rumah saya ditangkap
Senin, 5 Juli 2021 10:56 Editor:
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
SH tersangka kasus dugaan pembuatan pil ekstasi di kawasan Kedukan Bukit II, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kota Palembang ditangkap oleh petugas satuan Direktorat Narkotika Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).
Dalam rilisnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, mengatakan, tersangka SH ditangkap di rumahnya bersama beberapa barang bukti berupa alat-alat pembuat pil ekstasi.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.