comparemela.com

Latest Breaking News On - Drugs regional police - Page 5 : comparemela.com

Terancam Hukuman Mati, IRT Pembuat Ekstasi di Palembang : Saya Tidak Tau, Itu Punya Suami

Terancam Hukuman Mati, IRT Pembuat Ekstasi di Palembang : Saya Tidak Tau, Itu Punya Suami Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan, ujar SH pada Sripoku.com Senin, 5 Juli 2021 11:24 Editor: SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah SH tersangka kasus dugaan pembuatan pil ekstasi di kawasan Kedukan Bukit II, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).  Namun perempuan berusia 42 tahun itu tidak tau menahu soal pembuatan ekstasi di rumahnya itu. Menurut dia, bisnis haram itu milik suaminya, sedangkan dirinya hanya sebagai tukang jahit. Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan, ujar SH pada Sripoku.com, Senin (5/7/2021). Sebelumnya Polda Sumsel menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) di rumahnya di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Direktur Narkoba Polda NTT : Kami Akan Proses Pidana Pelaku

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Direktur Narkoba Polda NTT : Kami Akan Proses Pidana Pelaku  Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan Senin, 5 Juli 2021 11:53 Penulis: Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan harga obat-obatan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET). Apabila kedapatan pelaku penimbunan obat-obatan, atau menjual diatas HET, pelaku akan diproses pidana, kata Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 Juli 2021. Kompol Indra menyampaikan terhadap pelaku yang kedapat melakukan kesalahan penimbunan dan lain-lain terkait penjualan obat-obatan akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal 107 UU Perdagangan No 7 tahun 2014 dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

IRT Produksi Ekstasi Rumahan di Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Pelaku : Saya Cuma Tukang Jahit

IRT Produksi Ekstasi Rumahan di Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Pelaku : Saya Cuma Tukang Jahit Saya ini cuma tukang jahit. Usaha itu suami saya yang melakukan. Karena saya di rumah saya ditangkap Senin, 5 Juli 2021 10:56 Editor: SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah SH tersangka kasus dugaan pembuatan pil ekstasi di kawasan Kedukan Bukit II, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).  SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kota Palembang ditangkap oleh petugas satuan Direktorat Narkotika Polda Sumsel, Senin (5/7/2021). Dalam rilisnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, mengatakan, tersangka SH ditangkap di rumahnya bersama beberapa barang bukti berupa alat-alat pembuat pil ekstasi.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.