Kemarin, Tiga WNA langgar prokes hingga Edhy Prabowo minta maaf Sabtu, 10 Juli 2021 07:38 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah berita hukum yang terjadi pada Jumat (9/7) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari tiga WNA dideportasi karena melanggar protokol kesehatan hingga mantan Menteri KKP Edhy Prabowo minta maaf kepada Presiden Jokowi.
Denpasar (ANTARA) - Tiga warga negara asing (WNA) yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali, akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.