Alza Ahdira - 5 Juli 2021, 09:58 WIB
Petugas mengumpulkan KTP pengendara motor di arus balik 2021, yang akan mengikuti tes cepat antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Mei 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota.
STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Aturan Penyelenggaraan Pernikahan Selama PPKM Darurat
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.