KPK dalami jatah khusus penyaluran bansos atas perintah Aa Umbara Jumat, 23 Juli 2021 11:58 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bantuan sosial (bansos) atas perintah Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).
KPK, Kamis (22/7) memeriksa M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020. Tersangka MTG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK panggil enam saksi kasus barang darurat COVID-19 Bandung Barat antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.