Ada Instruksi Gubernur, Kabupaten Se-Sulawesi Tenggara Berlakukan PPKM
Diperbarui 08 Jul 2021, 09:00 WIB
18
Pemberlakuan prokes ketat pada salah satu lokasi publik di Kota Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Liputan6.com, Kendari - Kota Kendari ikut mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) berskala mikro sejak Rabu (7/7/2021). Sebelumnya, Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, jadi salah satu dari 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah level 4 penanganan Covid-19 dan masuk dalam daftar PPKM mikro.
Menanggapi ini, Gubernur Ali Mazi kemudian mengeluarkan instruksi gubernur yang cakupannya wilayah soal penetapan PPKM mikro menjadi lebih luas yakni se-Sulawesi Tenggara. SK ini, mulai berlaku sejak 7 Juli hingga 14 hari kedepan.