MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz divonis pidana selama 4 tahun penjara. Dia bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah alias H Buyung.
SIDANG: Dua terdakwa kasus penerima suap, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (6/7).agusman/sumut pos.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Suap Bupati Labura: Mantan Anggota DPR RI Dituntut 4,5 Tahun Penjara
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Suap Pejabat, Mantan Bupati Labura Dituntut Dua Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pusaran Suap Haji Buyung, Dua Politikus PPP Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Medan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.