comparemela.com

Latest Breaking News On - Districts islands princess - Page 10 : comparemela.com

Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17 00 WIB : Okezone Nasional

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan peng

Macam-Macam Nama PPKM, Bikin Bingung Nggak Sih?

Macam-Macam Nama PPKM, Bikin Bingung Nggak Sih? Diperbarui 21 Jul 2021, 09:30 WIB 12 Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com, Jakarta Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia dan terkonfirmasi sejumlah orang yang terinfeksi hingga saat ini dilakukan peralihan fungsi gedung menjadi RS Darurat Covid-19. Pemerintah banyak menggunakan istilah guna membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuannya, untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Beragam istilah seperti PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga yang teranyar 4611594 Level3 dan 4 diterampan pemerintah.

Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17 00, Cek Lokasinya : Okezone Economy

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu. Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 10:06 WIB 119 Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Baca Juga Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengop

Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 16:12 WIB 19 Demi mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang mengambil kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan. Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021. Baca Juga

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.