Setelah Evakuasi dari Perkebunan Sawit, Sipogu Lepas Liar di Panti Batang Gadis
Sipogu, harimau Sumatera, pada 19 Juli dievakuasi dari perkebunan sawit, PT Pasaman Marama Sejahtera. Setelah perawatan dan observasi selama 10 hari, satwa langka dilindungi ini pun lepas liar Hutan Lindung Panti Batang Gadis, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada 30 Juli lalu.
Sebelum evakuasi, Sipogu muncul di perkebunan sawit PT PMS di Sungai Aur, Pasaman Barat, 14 Juli lalu. Video kemunculan satwa dilindungi ini sempat terekam gawai dari pekerja di lokasi dan beredar di media sosial.
Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, menyampaikan, KLHK bersama para pihak berupaya mencegah dan menanggulangi konflik antara manusia dan satwa liar.
Tercebur ke Dalam Sumur 20 Meter, Seorang IRT di LImapuluh Kota Dievakuasi Dalam Kondisi Meninggal
Deswati (45), warga Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar berhasil dievakuasi namun dalam kondisi meninggal dunia.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:20 Editor:
Dok Pos SAR Kabupaten 50 Kota - Robi Saputra
Proses evakuasi warga dari dalam sumur sedalam 20 meter di Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Selasa (3/8/2021).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Petugas Damkar Limpauluh Kota berhasil mengevakuasi seorang perempuan yang masuk ke dalam sumur pada Selasa (3/8/2021) malam hari.
Perempuan yang diselamatkan itu adalah Deswati (45), seorang ibu rumah tangga, warga Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Namun sayangnya, korban yang berhasil dievakuasi tersebut sudah meninggal dunia.
Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturannya, Mal Boleh Buka liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 07:34 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANGSeorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, dan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Masuk Kategori Level 3
Diperbarui 03 Agu 2021, 11:20 WIB
13
Warga beraktivitas di tengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus aktif Covid-19 turun di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun kebijakan PPKM ini diterapkan sesuai dengan level wilayah yang berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga
testing,
bed occupancy rate (BOR).