Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengamanan atas produk hewan olahan impor, antara .
Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, langkah penegakan hukum bisa dilakukan melalui pengenaan sanksi, sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.