Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa - Bali
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali
Selasa, 27 Juli 2021 08:13 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah pengelola pasar dan pedagang berbincang di area dalam Pasar Baru Trade Center yang belum beroperasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Salah satu mal atau pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bandung itu sementara masih tutup berdasarkan aturan yang diberlakukan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
Tribunnews.com
Pengaturan Wilayah PPKM Darurat Level 4 dan 3 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali
Presiden mengatakan dalam 24 hari PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, perkembangan penyebaran pandemi membaik, namun belum terlalu signifikan.
Senin, 26 Juli 2021 10:21 WIB
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pelajar SMA N 1 Semarang menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dari tenaga kesehatan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (14/7/2021). Selain pelajar SMA N 1 Semarang, vaksinasi juga dilaksanakan di SMP N 3 Semarang, SMP N 2 Semarang, SMP N 15 Semarang, dan SMP N 32 Semarang. Untuk pelaksanaan vaksinasi pelajar SMP semua di pusatkan di SMP N 3 Semarang. BIN Jawa Tengah memberikan bantuan 3000 vaksin untuk pelajar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Tribunnews.com
Ini Rincian Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Senin, 26 Juli 2021 10:09 WIB
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
LENGKAP, Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang oleh pemerintah untuk level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Senin, 26 Juli 2021 11:49 Editor:
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang oleh pemerintah untuk level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
Aturan PPKM tersebut tertulis pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Setidaknya ada 95 Kabupaten/kota yang akan melakukan penerapan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Berikit Rinciannya :
DKI Jakarta seluruhnya menerapkan PPKM Level 4 yaitu; Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
DKI Jakarta Masih Masuk Kriteria PPKM Level 4
Diperbarui 26 Jul 2021, 06:30 WIB
15
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, JakartaPPKM Level 4 masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level tertinggi tersebut.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tepatnya berada di Diktum Kesatu.
Baca Juga Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta S