Klaster Covid-19 di Perkantoran Meningkat, Ade Yasin Keluarkan Instruksi donramdhani 27 Jun 2021, 17:45
Foto: Reza Zurifwan
INILAH, Bogor - Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di area perkantoran, dengan gerak cepat Bupati Bogor Ade Yasin mengambil keputusan. Melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, diputuskan pembatasan kegiatan pelayanan perkantoran di lingkungan Pemkab Kabupaten Bogor. Aturan itu berlaku pada 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Inbup dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor. Sebab, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan terutama di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor. Tercatat 90 tenaga kesehatan dan 91 pegawai Pemkab Bogor terpapar Covid-19. Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas
Harga Lahan di Jalur Puncak 2 Potensi Naik, Kini Saatnya Investasi!
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perjuangan Mewujudkan Pembangunan Jalan Puncak II Bogor
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.