PPKM Level 4, Kota Cirebon Terapkan Aturan Sistem Ganjil Genap kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak, Ini Periodenya Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 10:46 WIB Bagikan:
Hal ini dalam upaya meningkatkan pendapatan dan meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak daerah ini dalam rangka meringankan beban masyarakat, kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari
Antara, Selasa (3/8/2021).
Penghapusan denda, menurut Imron, apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2009 sampai dengan 2020.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
PPKM membuat seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak membatasi aktivitasnya.