Pemkab Cirebon Hapus Denda Pajak, Mulai dari Pajak Hotel sampai Hiburan Penghapusan denda pajak di Kabupaten Cirebon berlaku untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Hakim Baihaqi - Bisnis.com 03 Agustus 2021 | 13:58 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi - Bisnis × Share
Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, saat ini banyak warga di Kabupaten Cirebon yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurutn