Pekerja Asing Tak Boleh Masuk Indonesia, Proyek Strategis Nasional Terlambat?
Diperbarui 24 Jul 2021, 10:00 WIB
10
Pekerja mengoperasikan alat berat saat menggarap proyek MRT Fase II Bundaran HI-Harmoni di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/2/2021). PT MRT Jakarta mengungkapkan pembangunan jalur MRT Jakarta Fase II Bundaran HI-Harmoni molor akibat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA), termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia untuk terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pun sama sekali tidak boleh masuk ke Tanah Air.
HEADLINE: Larangan Pekerja Asing Masuk ke Indonesia, Mekanismenya?
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KemenPUPR Rampungkan Jembatan Gantung Mbah Buto
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.