Rabu, 7 Juli 2021 08:19 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Pasien Covid-19 dirawat di tenda darurat RSUD Bekasi. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki
Merdeka.com - PP
Muhammadiyah meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satunya terkait klaim pembayaran perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit milik Muhammadiyah yang belum dilunasi pemerintah.
Tunggakan biaya pembayaran itu sebagian besar terjadi pada periode pertama Covid-19 tahun 2020 lalu. Pemerintah diminta segera menuntaskan hak-hak rumah sakit agar operasional rumah sakit tetap berjalan optimal.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Agus Syamsuddin menyebut hanya pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 yang tersendat di Rumah Sakit Muhammadiyah. Sementara pembayaran jaminan kesehatan BPJS cukup lancar. Namun dia masih enggan mengungkap jumlah utang pemerintah kepada rumah sakit milik Muhammadiyah.
Daftar Tunggakan Utang Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jawaban Sri Mulyani soal Tunggakan Biaya Pasien Covid-19
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BPKP: Tunggakan Tagihan Covid-19 di 909 RS Capai Rp2,56 T
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Senin 28 Jun 2021 10:25 WIB
Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Tenda darurat di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/6). Kemenkes masih belum melunasi tunggakan klaim penanganan Covid-19 ke RSUD Kota Bekasi. Foto: Prayogi/Republika REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan peninjauan kembali (
review) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit (RS) atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 selama 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan,
review atas tunggakan klaim RS tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap. Berturut-turut, peninjauan terhadap laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.