Tribunnews.com
Kru Maskapai Penerbangan Asing Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Jika Akan Turun dari Pesawat
Kru asing dari pesawat mancanegara diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi jika ingin turun dari pesawat saat mendarat di wilayah Indonesia.
Senin, 5 Juli 2021 10:00 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kru asing dari pesawat mancanegara diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi jika ingin turun dari pesawat saat mendarat di wilayah Indonesia.
Peraturan ini menyelaraskan addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang belaku pada 6 Juli 2021.
Direktur Jenderal Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan dengan dikeluarkannya addendum tersebut, Kemenhub juga melakukan beberapa penyesuaian.