PPn atas Sewa Bangunan Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah, Begini Syaratnya
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran mulai Selasa (3/8/2021)
Rabu, 4 Agustus 2021 10:38
Penulis:
TRIBUN MEDAN
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Mal, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (6/7/2021). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengatur salah satunya dengan mengurangi jam operasional sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal. (Tribun-Medan.com)
jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran mulai Selasa (3/8/2021) kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan degan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.
Pemerintah akan Tanggung PPN atas Jasa Sewa Bangunan bagi Pedagang Eceran
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, Rabu (4/8/2021).
Rabu, 4 Agustus 2021 16:11
Penulis:
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, Rabu (4/8/2021).
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
SRINAGAR : The two days workshop on promotion of organic farming in Jammu and Kashmir was today inaugurated by Principal Secretary, Agriculture Production & Farmers Welfare Department (AP&FWD), Navin Kumar Choudhary in presence of Vice Chancellor, SKUAST-K, Prof. JP Sharma here.
The workshop is being organized by SKUAST(K) in collaboration with Agriculture Production & Farmers Welfare Department Kashmir with an aim to develop a frame work for promoting organic farming system in J&K.
Speaking on the occasion, Principal Secretary AP&FWD, laid stress that scientists and officers of the department should develop a mechanism for inculcating organic culture among the farming community. He informed that hard targets have to be kept for next 3 years in order to make transition towards organic agriculture. He added that marketing and packaging along with regress certification in organic products have to be undertaken to facilitate promotion of organic farming at grass root level.
DJP tunjuk Shutterstock pungut pajak digital, total ada 81 perusahaan Rabu, 4 Agustus 2021 16:15 WIB
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Realisasi penerimaan PPN PPSE hingga Juli 2021 sudah mencapai Rp2,2 triliunJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Shutterstock Inc dan Shutterstock Ireland Ltd sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu, mengatakan DJP juga menunjuk empat perusahaan lainnya yaitu Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd untuk hal yang sama.