Tribunnews.com
Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Perhatikan, ini perbedaan masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran CASN 2021, dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:00 WIB
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-04 15:01:57
Parapuan.co - Kawan Puan, pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.
Namun jika peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak lolos seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah .
Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Nah, masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berbeda satu dengan yang lain, Kawan Puan.
Tribunnews.com
Berikut ini penjelasan mengenai jadwal masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.
Rabu, 4 Agustus 2021 16:01 WIB
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa Sanggah CPNS 2021. Dalam artikel terdapat jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai jadwal masa sanggah, beserta cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.
Saat ini, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah diumumkan.
Anda dapat mengakses situs
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs
SCCASN dan masuk ke Akun Anda.