Bank BJB Beri Batas Waktu Penukaran Kartu Debit Magnetik hingga 30 Juni 2021 Komentar:
Kompas.com - 15/06/2021, 07:09 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bank dalam negeri tengah mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis chip.
Hal itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan bank melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.
Sejalan dengan arahan tersebut, Bank BJB memberikan batasan waktu kepada nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit menjadi berbasis chip.
“Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, nasabah Bank BJB dapat melakukan penukaran kartu debit di kantor cabang terdekat.
SEGERA Ganti, Ini Perbedaan Kartu ATM Magnetic Stripes dan Chip, Cek Jadwal Pemblokirannya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mandiri Kini Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.