JAKARTA - Pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development (POD I) Lapangan Tanjung Enim Area A&B Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (GMB) Tanjung Enim. Proyek tersebut dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd.
Pelaksana Tugas Deputi Perencanaan SKK Migas, Julius Wiratno menyebut, persetujuan tersebut memberikan tambahan cadangan gas terbukti Indonesia sebesar 130,91 miliar standar kaki kubik (BSCF).
“Persetujuan POD I WK GMB Tanjung Enim ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi unconventional hydrocarbon yang dapat dikembangkan. Kami berharap, ke depan cadangan-cadangan GMB lain agar dapat diproduksikan untuk mendukung capaian produksi jangka panjang hulu migas,“ ujar Julius Wiratno, Sabtu (23/7/2021).